• 34Âșc, Sunny
  • 03:55:26 am
Gambar dengan sudut melengkung

PINJOL MERUGIKAN

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan ilegal per Februari 2025.  Dalam laporan ini, OJK mencatat ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, sementara ratusan lainnya beroperasi secara ilegal.  Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sejak Oktober hingga Desember 2024, pihaknya telah memblokir 543 pinjol ilegal yang ditemukan beroperasi melalui situs web dan aplikasi.  Hingga Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI OJK terus melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap pinjol ilegal demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Lantas apa saja daftar pinjol legal dan ilegal yang diakui OJK? Selengkapnya berikut ini daftarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "97 Pinjol Legal dan Ilegal yang Diakui OJK per Februari 2025", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/02/06/10350027/97-pinjol-legal-dan-ilegal-yang-diakui-ojk-per-februari-2025.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Ikuti Kami